Konsultan Perizinan Perusahaan

Solusi lengkap untuk semua kebutuhan perizinan usaha Anda dengan proses cepat dan terpercaya

Layanan Perizinan Perusahaan

Kami menyediakan layanan komprehensif untuk semua kebutuhan perizinan bisnis Anda sesuai regulasi terbaru

Konsultan Perizinan Perusahaan

Solusi Lengkap Perizinan Bisnis Anda

PT. Nabila Berkah Konsultan memberikan layanan konsultasi dan pengurusan perizinan perusahaan berbasis risiko sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Kami membantu pelaku usaha dari berbagai skala untuk memenuhi kewajiban perizinan dengan proses yang efisien dan transparan.

Jenis Perizinan yang Kami Tangani:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas usaha
  • Izin usaha berbasis risiko (OSS RBA) untuk semua skala usaha
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL)
  • Izin Komersial dan Operasional (SIUP, TDP, NIB)
  • Perizinan sektor khusus (kesehatan, pendidikan, perdagangan, dll)
  • Perpanjangan dan perubahan perizinan

Mengapa Memilih Layanan Kami?

Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun dalam bidang perizinan, kami memahami kompleksitas regulasi dan proses birokrasi di Indonesia. Tim ahli kami terdiri dari konsultan hukum dan praktisi perizinan yang akan memandu Anda melalui setiap tahapan dengan pendekatan profesional dan solutif.

Keunggulan Layanan Kami:

Proses Cepat

Waktu penyelesaian lebih efisien dengan sistem terintegrasi

Legalitas Terjamin

Dokumen dijamin sah dan sesuai peraturan terbaru

Pendampingan Lengkap

Konsultasi dari awal hingga izin diterbitkan

Jaringan Luas

Akses ke instansi terkait untuk proses lebih lancar

Dasar Hukum Perizinan Berbasis Risiko

Layanan kami mengacu pada regulasi terbaru tentang perizinan berusaha berbasis risiko:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Menteri terkait standar dan persyaratan perizinan
  • Peraturan Daerah tentang ketentuan khusus di wilayah tertentu
Proses Perizinan

Informasi Penting

Waktu Proses

3-14 hari kerja tergantung jenis perizinan

Dokumen Dibutuhkan

KTP, NPWP, Akta Perusahaan, Surat Tanah, dll

Tim Ahli

Konsultan hukum dan perizinan berpengalaman

Konsultasi Sekarang

Proses Layanan Kami

Alur kerja profesional yang menjamin kelancaran pengurusan perizinan Anda

1

Konsultasi Awal

Diskusi kebutuhan perizinan dan analisis dokumen yang diperlukan

2

Penyusunan Dokumen

Tim ahli kami menyiapkan semua dokumen sesuai persyaratan

3

Pengajuan Perizinan

Proses pengajuan melalui sistem OSS atau instansi terkait

4

Koordinasi dengan Instansi

Pendampingan dan klarifikasi dengan pihak berwenang jika diperlukan

5

Penerbitan Izin

Izin diterbitkan dan diserahkan kepada klien dengan penjelasan lengkap

Siap Memulai Proses Perizinan Anda?

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan dapatkan penawaran terbaik untuk kebutuhan perizinan bisnis Anda