Jasa profesional penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), kajian wajib untuk proyek pembangunan yang berpotensi memengaruhi lalu lintas guna memastikan kelancaran, keselamatan, dan kepatuhan terhadap peraturan.
Membantu Pelaku Usaha memenuhi kewajiban legal dengan menyusun kajian dampak lalu lintas yang akurat dan sesuai standar, memastikan pembangunan terintegrasi dengan baik dengan lingkungan transportasi sekitar.
Konsultan Andalalin adalah jasa profesional yang menyediakan layanan penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sebuah kajian wajib untuk proyek pembangunan yang berpotensi memengaruhi lalu lintas (seperti pabrik, rumah sakit, hotel, mall, gedung, pusat kegiatan, infrastruktur) untuk memastikan kelancaran, keselamatan, dan kepatuhan terhadap peraturan, membantu pengembang mendapatkan izin.
Konsultan Andalalin membantu Pelaku Usaha memenuhi kewajiban legal dengan menyusun kajian dampak lalu lintas yang akurat dan sesuai standar, memastikan pembangunan terintegrasi dengan baik dengan lingkungan transportasi sekitar.
1. Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011
Mengatur tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, yang mencakup pengelolaan lalu lintas, analisis dampak, dan manajemen permintaan lalu lintas, menggantikan aturan lama tentang lalu lintas jalan.3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021
Mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mencakup ketentuan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) untuk pembangunan baru, perizinan usaha, standar pelayanan, dan ketentuan lain terkait jalan dan angkutan umum, sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.4. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 17 Tahun 2021
Mengatur tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang mencakup ketentuan umum, prosedur, dan teknis pelaksanaan analisis dampak dari pembangunan atau kegiatan yang berpotensi memengaruhi lalu lintas di jalan, serta penetapan kewenangan persetujuan hasil Andalalin.Pelaku usaha tanpa dokumen izin bisa kena sanksi administratif (teguran, denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin) dan bahkan pidana (pidana denda atau penjara) tergantung jenis pelanggarannya, diatur dalam peraturan seperti PP 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, UU Cipta Kerja, dan peraturan sektoral lainnya, dengan proses perizinan kini mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kami memastikan setiap tahapan kajian dampak lalu lintas dilakukan secara profesional dan sesuai standar yang ditetapkan
Melakukan inventarisasi prasarana jalan dan volume kendaraan di lokasi proyek serta analisis visual akses keluar-masuk kendaraan
Menganalisis bangkitan dan tarikan lalu lintas serta melakukan pemodelan transportasi untuk memprediksi perubahan arus lalu lintas
Menyusun usulan teknis berupa pengaturan jalan, pemasangan rambu, atau alat pemberi isyarat lalu lintas guna meminimalkan kemacetan
Membantu mendapatkan dokumen resmi Persetujuan Andalalin dari Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan
Konsultan Andalalin membantu Pelaku Usaha memenuhi kewajiban legal dengan menyusun kajian dampak lalu lintas yang akurat dan sesuai standar, memastikan pembangunan terintegrasi dengan baik dengan lingkungan transportasi sekitar.