// konsultan-imb.php
Layanan profesional pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan izin resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki sebelum membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.
Sebagai tenaga ahli profesional, kami mendampingi pemilik bangunan dalam proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan peraturan terbaru
PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu izin resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki sebelum membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. Merupakan persetujuan teknis yang menggantikan IMB, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, dan diatur lebih rinci oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Bangunan Tanpa PBG/IMB akan dikenakan:
Kami memastikan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Anda berjalan lancar dan efisien sesuai dengan peraturan terbaru
Diskusikan kebutuhan proyek bangunan Anda dengan tim ahli kami untuk menentukan jenis PBG yang diperlukan sesuai dengan karakteristik bangunan
Kami membantu menyiapkan semua dokumen teknis dan administratif yang dibutuhkan sesuai standar pemerintah
Proses pengajuan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan pendampingan penuh
Proses verifikasi teknis hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dan resmi
Jangan ambil risiko dengan bangunan tanpa legalitas. PBG adalah izin resmi yang wajib dimiliki sebelum membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis.