Layanan profesional pengurusan dokumen legalitas tanah, pemanfaatan ruang, hingga sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau dinas terkait sesuai regulasi Agraria/Tata Ruang di Indonesia.
Kami membantu perorangan, developer, maupun korporasi dalam mengurus berbagai dokumen legalitas tanah dan izin penggunaan lahan sesuai regulasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Konsultan perizinan Agraria (pertanahan) adalah profesional atau lembaga ahli profesional atau perusahaan yang membantu perorangan, developer, maupun korporasi dalam mengurus berbagai dokumen legalitas tanah, pemanfaatan ruang, hingga sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau dinas terkait. Konsultan ini memberikan jasa konsultasi (nasihat profesional) dan pengurusan dokumen agar sesuai dengan regulasi Agraria/Tata Ruang di Indonesia. Membantu individu/perusahaan mengurus dokumen legalitas tanah, sertifikasi, dan izin penggunaan lahan sesuai regulasi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka memfasilitasi pengurusan izin lokasi, KKPR (kesesuaian tata ruang), hingga pembebasan lahan agar operasional bisnis legal.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Dasar hukum tertinggi pertanahan di Indonesia yang mengatur hak-hak atas tanah (hak milik, HGU, HGB, hak pakai).2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mengatur prosedur pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat, dan peralihan hak.3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU)
Mengubah beberapa ketentuan dalam UUPA terkait perolehan tanah dan perizinan berusaha.4. PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Dasar hukum utama KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang menggantikan Izin Lokasi.5. PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Mengatur detail jangka waktu dan prosedur perolehan hak tanah.6. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021
Mengatur tata cara penyusunan RDTR dan KKPR.Kami memastikan setiap tahapan pengurusan dokumen legalitas tanah dan izin penggunaan lahan berjalan lancar dan sesuai regulasi BPN
Diskusi awal untuk memahami kebutuhan legalitas tanah dan jenis hak yang diperlukan (Hak Milik, HGB, HGU)
Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen dasar pertanahan sesuai regulasi yang berlaku
Memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan tata ruang wilayah melalui sistem OSS
Proses pengurusan hak atas tanah hingga penerbitan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Konsultan perizinan Agraria membantu individu/perusahaan mengurus dokumen legalitas tanah, sertifikasi, dan izin penggunaan lahan sesuai regulasi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka memfasilitasi pengurusan izin lokasi, KKPR (kesesuaian tata ruang), hingga pembebasan lahan agar operasional bisnis legal.