Konsultan Hidrologi Sumber Daya Air & Perizinan Air Permukaan (IPSA)

Layanan profesional untuk pengurusan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSA), analisis hidrologi, dan penyusunan dokumen teknis terkait perizinan air permukaan.

Konsultan Hidrologi Sumber Daya Air & Perizinan Air Permukaan (IPSA)

Konsultan Hidrologi SDA dan IPSA

APA ITU KONSULTAN HIDROLOGI SUMBER DAYA AIR?

Konsultan hidrologi sumber daya air adalah profesional yang ahli dalam bidang hidrologi dan sumber daya air, yang memberikan layanan konsultasi terkait perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya air. Membantu berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan organisasi, dalam memahami, mengelola, dan mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan air.

APA ITU PERIZINAN AIR PERMUKAAN?

Perizinan air permukaan adalah izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSA) yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menggunakan air permukaan dalam kegiatan usaha/bisnis mereka. Proses pengajuan umumnya dilakukan secara online melalui sistem terpadu seperti Sistem Perizinan Sumber Daya Air (SIP SDA) atau sistem OSS, dengan langkah-langkah seperti mengisi formulir, mengunggah dokumen persyaratan, dan mengikuti kajian teknis.

Dasar Hukum Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPDSA) adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Merupakan payung hukum tertinggi yang mengatur pengelolaan sumber daya air di Indonesia.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun2021 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, pengganti Undang – Undang No 11 Tahun2020. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, termasuk mekanisme perizinan.
  4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, mengatur secara rinci prosedur teknis perizinan, termasuk pengajuannya melalui sistem online single submission (OSS) atau sistem informasi perizinan lainnya.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Sanksi Pelaku usaha yang tidak memiliki Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPSDA) untuk Air Permukaan:

1. Sanksi Administratif :

  • Peringatan awal mendapat teguran tertulis dari pihak berwenang
  • Akan dikenakan denda administratif dengan nilai denda yang bervariasi dari jutaan hingga miliaran rupiah, tergantung skala pelanggaran
  • Kegiatan pemanfaatan air tanah dapat dihentikan sementara atau permanen, jika pelanggaran terus berlanjut, Izin Usaha dapat dicabut dan dibekukan
  • Wajib membayar ganti rugi jika pelanggaran menyebabkan kerusakan lingkungan.

2. Sanksi Pidana

Akan dikenakan Sanksi Pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pelayanan Jasa Kami

  • Pengurusan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSA) untuk Perizinan Air Permukaan
  • Menyusun Dokumen Kajian Teknis dan Gambar Teknis untuk Permohonan Perizinan Air Permukaan
  • Penyusunan Kajian Dokumen Rekomendasi Peil Banjir
  • Penyusunan Dokumen Penataan/Penanggulangan Banjir Wilayah, Bendungan dan Sungai, serta Danau
  • Melakukan Survei, Analisis Data, dan Penyusunan Rekomendasi terkait pengelolaan sumber daya air

Manfaat Memakai Jasa Konsultan Kami

  • Efisiensi - Mempercepat proses perizinan karena pengalaman dan keahlian profesional kami
  • Kepatuhan - Memastikan seluruh proses sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku, menghindari risiko hukum
  • Kualitas - Menjamin dokumen yang disusun berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Pendampingan Profesional - Memberikan bimbingan dan strategi yang tepat untuk kelancaran proses Perizinan Air Permukaan (IPSA)

Butuh Konsultasi IPSA?

Tim ahli kami siap membantu pengurusan Izin Air Permukaan (IPSA) dan dokumen teknis hidrologi untuk usaha Anda.

Dokumen yang Kami Urus

  • Permohonan IPSA
  • Kajian Teknis Air Permukaan
  • Dokumen Peil Banjir
  • Studi Kelayakan Hidrologi
  • Laporan Pemantauan Kualitas Air
  • Dokumen AMDAL Terkait SDA

Proses Pengurusan IPSA

Kami mengikuti prosedur yang sistematis untuk memastikan keberhasilan pengurusan Izin Air Permukaan Anda

1

Konsultasi & Assessment

Analisis kebutuhan usaha Anda dan penjelasan lengkap tentang persyaratan IPSA sesuai dengan skala bisnis.

2

Pengumpulan Data & Dokumen

Pendampingan dalam menyiapkan seluruh dokumen administrasi dan teknis yang diperlukan untuk pengajuan IPSA.

3

Penyusunan Kajian Teknis

Penyusunan dokumen kajian teknis hidrologi, gambar teknis, dan analisis dampak sesuai standar peraturan.

4

Pengajuan Online via OSS/SIP SDA

Pendampingan pengisian formulir dan pengajuan perizinan melalui sistem online single submission (OSS) atau SIP SDA.

5

Koordinasi & Disposisi

Koordinasi dengan instansi terkait (PUPR, KLHK, BWS) hingga proses terbitnya IPSA.

Urus IPSA Anda Sekarang!

Jangan risiko bisnis Anda karena tidak memiliki izin yang sah. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan penanganan profesional pengurusan Izin Air Permukaan (IPSA).

Penting: Operasional tanpa IPSA berisiko sanksi denda hingga Rp5 Miliar dan pidana penjara 1-3 tahun.