Layanan profesional untuk pengurusan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSA), analisis hidrologi, dan penyusunan dokumen teknis terkait perizinan air permukaan.
Konsultan hidrologi sumber daya air adalah profesional yang ahli dalam bidang hidrologi dan sumber daya air, yang memberikan layanan konsultasi terkait perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya air. Membantu berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan organisasi, dalam memahami, mengelola, dan mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan air.
Perizinan air permukaan adalah izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSA) yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menggunakan air permukaan dalam kegiatan usaha/bisnis mereka. Proses pengajuan umumnya dilakukan secara online melalui sistem terpadu seperti Sistem Perizinan Sumber Daya Air (SIP SDA) atau sistem OSS, dengan langkah-langkah seperti mengisi formulir, mengunggah dokumen persyaratan, dan mengikuti kajian teknis.
Akan dikenakan Sanksi Pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3); Menyewakan atau memindah tangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
Kami mengikuti prosedur yang sistematis untuk memastikan keberhasilan pengurusan Izin Air Permukaan Anda
Analisis kebutuhan usaha Anda dan penjelasan lengkap tentang persyaratan IPSA sesuai dengan skala bisnis.
Pendampingan dalam menyiapkan seluruh dokumen administrasi dan teknis yang diperlukan untuk pengajuan IPSA.
Penyusunan dokumen kajian teknis hidrologi, gambar teknis, dan analisis dampak sesuai standar peraturan.
Pendampingan pengisian formulir dan pengajuan perizinan melalui sistem online single submission (OSS) atau SIP SDA.
Koordinasi dengan instansi terkait (PUPR, KLHK, BWS) hingga proses terbitnya IPSA.
Jangan risiko bisnis Anda karena tidak memiliki izin yang sah. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan penanganan profesional pengurusan Izin Air Permukaan (IPSA).
Penting: Operasional tanpa IPSA berisiko sanksi denda hingga Rp5 Miliar dan pidana penjara 1-3 tahun.